Baru -baru ini, Administrasi Negara Bagian untuk Peraturan Pasar mengumumkan "Aturan Terperinci untuk Pemeriksaan Lisensi Produksi Produk Daging (edisi 2023)" (selanjutnya disebut sebagai "aturan terperinci") untuk lebih memperkuat peninjauan lisensi produksi produk daging, memastikan pada Kualitas dan keamanan produk daging, dan mempromosikan pengembangan industri produk daging berkualitas tinggi. "Aturan terperinci" terutama direvisi dalam delapan aspek berikut:
1. Sesuaikan ruang lingkup izin.
• Casing hewan yang dapat dimakan termasuk dalam ruang lingkup lisensi produksi produk daging.
• Lingkup lisensi yang direvisi termasuk produk daging yang dimasak diproses panas, produk daging yang difermentasi, produk daging terkondisi yang sudah disiapkan sebelumnya, produk daging yang disembuhkan dan selubung hewan yang dapat dimakan.
2. Memperkuat manajemen lokasi produksi.
• Klarifikasi bahwa perusahaan harus secara wajar mengatur situs produksi yang sesuai sesuai dengan karakteristik produk dan persyaratan proses.
• Mengajukan persyaratan untuk keseluruhan tata letak lokakarya produksi, menekankan hubungan posisi dengan area produksi tambahan seperti fasilitas pengolahan limbah dan tempat-tempat yang rawan debu untuk menghindari kontaminasi silang.
• Klarifikasi persyaratan untuk divisi area operasi produksi daging dan persyaratan manajemen untuk bagian -bagian personel dan bagian transportasi material.
3. Memperkuat Peralatan dan Manajemen Fasilitas.
• Perusahaan diharuskan untuk melengkapi peralatan dan fasilitas yang wajar yang kinerjanya dan presisi dapat memenuhi persyaratan produksi.
• Klarifikasi persyaratan manajemen untuk pasokan air (drainase) fasilitas, fasilitas gas buang, fasilitas penyimpanan, dan pemantauan suhu/kelembaban lokakarya produksi atau penyimpanan dingin.
• Perbaiki persyaratan pengaturan untuk ruang ganti, toilet, kamar mandi, dan mencuci tangan, desinfeksi, dan peralatan pengeringan tangan di area operasi produksi.
4. Memperkuat tata letak peralatan dan manajemen proses.
• Perusahaan diharuskan untuk mengatur peralatan produksi secara rasional sesuai dengan aliran proses untuk mencegah kontaminasi silang.
• Perusahaan harus menggunakan metode analisis bahaya untuk mengklarifikasi tautan utama keamanan pangan dalam proses produksi, merumuskan formula produk, prosedur proses dan dokumen proses lainnya, dan menetapkan langkah -langkah kontrol yang sesuai.
• Untuk produksi produk daging dengan memotong, perusahaan diperlukan untuk mengklarifikasi dalam sistem persyaratan untuk pengelolaan produk daging untuk dipotong, pelabelan, kontrol proses, dan kontrol kebersihan. Klarifikasi persyaratan kontrol untuk proses seperti pencairan, pengawetan, pemrosesan termal, fermentasi, pendinginan, pengasahan selubung asin, dan desinfeksi bahan pengemasan dalam dalam proses produksi.
5. Memperkuat pengelolaan penggunaan aditif makanan.
• Perusahaan harus menentukan nomor klasifikasi minimum produk dalam GB 2760 "Sistem Klasifikasi Makanan".
6. Memperkuat manajemen personel.
• Orang utama yang bertanggung jawab atas perusahaan, direktur keamanan pangan, dan petugas keamanan pangan harus mematuhi "peraturan tentang pengawasan dan pengelolaan perusahaan yang menerapkan tanggung jawab subjek keamanan pangan".
7. Memperkuat perlindungan keamanan pangan.
• Perusahaan harus membangun dan menerapkan sistem perlindungan keamanan pangan untuk meminimalkan risiko biologis, kimia, dan fisik terhadap makanan yang disebabkan oleh faktor manusia seperti kontaminasi dan sabotase yang disengaja.
8. Mengoptimalkan persyaratan inspeksi dan pengujian.
• Ditabarkan bahwa perusahaan dapat menggunakan metode deteksi cepat untuk melakukan bahan baku, produk setengah jadi, dan produk jadi, dan secara teratur membandingkan atau memverifikasi dengan metode inspeksi yang diatur dalam standar nasional untuk memastikan keakuratan hasil pengujian.
• Perusahaan dapat secara komprehensif mempertimbangkan karakteristik produk, karakteristik proses, kontrol proses produksi dan faktor -faktor lain untuk menentukan item inspeksi, frekuensi inspeksi, metode inspeksi, dll., Dan melengkapi peralatan dan fasilitas inspeksi yang sesuai.
Waktu posting: Agustus-28-2023